Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Kota melakukan pelestarian naskah kuno melalui inventarisasi naskah kuno yang ada di Daerah.
(2) Perpustakaan Kota berwenang mengalihmediakan naskah kuno guna dilestarikan dan didayagunakan.
Koreksi Anda
