Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH KOTA SURAKARTATAHUN ANGGARAN 2016
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari:
Lampiran I :
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Lampiran I.1 :
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2 :
Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan;
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan;
Lampiran I.4 :
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
Lampiran I.5 :
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan per Jabatan;
Lampiran I.6 :
Daftar Piutang Daerah;
Lampiran I.7 :
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
Lampiran I.8 :
Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
Lampiran I.9 :
Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
Lampiran I.10 :
Daftar Kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
Lampiran I.11 :
Daftar Dana Cadangan Daerah;
Lampiran I.12 :
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Lampiran II :
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
Lampiran III :
Laporan Operasional
Lampiran IV :
Neraca
Lampiran V :
Laporan Perubahan Ekuitas
Lampiran VI :
Laporan Arus Kas
Lampiran VII :
Catatan Atas Laporan Keuangan
(2) Laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) tersebut dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
Koreksi Anda
