Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH KOTA SURAKARTATAHUN ANGGARAN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2016 sebagai berikut : a. Saldo kas awal per 31 Januari 2016 Rp 196.217.901.529,00 b. Arus Kas Bersih dari aktivitas operasi Rp 307.786.411.146,00 c. Arus kas bersih dari aktivitas investasi Rp (302.625.385.123,00) d. Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan Rp (14.101.366.402,00) e. Arus kas bersih dari aktivitas Transitoris Rp 2.646.017,00 f. Saldo kas di tangan Bendahara Pengeluaran RP 0,00 g. Saldo kas di BLUD Rp 43.341.336.941,26 h. Saldo kas akhir per 31 Desember 2016 Rp 232.175.957.894,26
Koreksi Anda