Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, berwenang dan bertanggung jawab: a. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah; b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah; c. mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan Walikota; d. mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah; e. mengatur pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Walikota atau DPRD; f. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; dan g. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
Koreksi Anda