Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan barang milik daerah meliputi: a. penetapan status penggunaan barang milik daerah; b. pengalihan status penggunaan barang milik daerah; c. penggunaan sementara barang milik daerah; dan d. penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain. (2) Penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD; dan b. dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
Koreksi Anda