Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanam Modal yang tidak melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; atau c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal. (2) Dalam hal pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda