Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penanam Modal yang tidak melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha; atau
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal.
(2) Dalam hal pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
