Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penanam Modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja warga negara INDONESIA yang berstatus penduduk di Daerah.
(2) Dalam hal pemenuhan tenaga kerja oleh penanam modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tenaga kerja.
(3) Penanam modal harus mengutamakan tenaga kerja lokal yang berstatus sebagai penduduk Daerah dengan ketentuan:
a. memiliki keahlian tertentu, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kebutuhan tenaga kerja yang memiliki keahlian tertentu; dan
b. tidak memiliki keahlian tertentu, paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari kebutuhan tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian tertentu.
(4) Apabila jumlah tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, pemenuhan tenaga kerja dapat menggunakan tenaga kerja dari daerah lain.
(5) Penanam Modal berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penanam Modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara INDONESIA terutama yang berstatus penduduk di Daerah melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Penanam Modal yang mempekerjakan tenaga kerja asing diwajibkan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara INDONESIA, terutama yang berstatus penduduk di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
