Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penanam Modal Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan.
(2) Penanam Modal Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, wajib berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
