Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanaman Modal di Daerah dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha, meliputi: a. Penanam Modal Dalam Negeri; dan b. Penanam Modal Asing.
Koreksi Anda