Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c merupakan Bidang Usaha yang dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal termasuk koperasi dan Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. persyaratan Penanaman Modal untuk Penanam Modal dalam negeri; b. persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing; c. persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus; atau d. persyaratan Penanaman Modal lainnya yaitu Bidang Usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. (2) Daftar Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Koreksi Anda