Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b merupakan: a. Bidang Usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan Usaha Mikro; dan b. Bidang Usaha yang terbuka untuk usaha besar yang bermitra dengan koperasi dan Usaha Mikro. (2) Bidang Usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kriteria: a. kegiatan usaha yang tidak menggunakan teknologi atau yang menggunakan teknologi sederhana; b. kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan turun temurun; dan/atau c. modal usaha kegiatan tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan. (3) Bidang Usaha yang terbuka untuk usaha besar yang bermitra dengan koperasi dan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan kriteria: a. Bidang Usaha yang banyak diusahakan oleh koperasi dan Usaha Mikro; dan/atau b. Bidang Usaha yang didorong untuk masuk dalam rantai pasok usaha besar. (4) Daftar Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Koreksi Anda