Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Bidang Usaha prioritas sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) huruf a merupakan Bidang Usaha yang memenuhi kriteria, yaitu:
a. program/proyek strategis nasional;
b. padat modal;
c. padat karya;
d. teknologi tinggi;
e. industri pionir;
f. orientasi ekspor; dan/atau
g. orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.
(2) Daftar Bidang Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Koreksi Anda
