Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Usaha prioritas sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) huruf a merupakan Bidang Usaha yang memenuhi kriteria, yaitu: a. program/proyek strategis nasional; b. padat modal; c. padat karya; d. teknologi tinggi; e. industri pionir; f. orientasi ekspor; dan/atau g. orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi. (2) Daftar Bidang Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Koreksi Anda