Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Usaha yang terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal terdiri atas: a. Bidang Usaha prioritas; b. Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan Usaha Mikro; c. Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu; dan d. Bidang Usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. (2) Bidang Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal.
Koreksi Anda