Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Bidang Usaha yang terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal terdiri atas:
a. Bidang Usaha prioritas;
b. Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan Usaha Mikro;
c. Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu; dan
d. Bidang Usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
(2) Bidang Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal.
Koreksi Anda
