Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan PTSP bertujuan:
a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat;
b. memperpendek proses pelayanan;
c. mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
d. mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.
(2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan PTSP untuk Penanaman Modal dalam bentuk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan.
(3) Dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan, Walikota mendelegasikan kewenangannya kepada kepala DPMPTSP.
(4) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan oleh DPMPTSP.
Koreksi Anda
