Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, dilakukan secara cepat, tepat, transparan, adil, tidak diskriminatif, dan tidak dipungut biaya.
(2) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
a. menerima dan memberikan tanda terima;
b. memeriksa kelengkapan dokumen;
c. mengklasifikasi dan memprioritaskan penyelesaian;
d. menelaah dan menanggapi;
e. menatausahakan;
f. melaporkan hasil; dan
g. memantau dan mengevaluasi.
(3) Durasi waktu pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan Perangkat Daerah melalui Sistem OSS.
Koreksi Anda
