Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a tidak dipungut biaya.
(2) Perizinan Berusaha tertentu dikenakan retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) DPMPTSP tidak dibebani target penerimaan retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
