Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) DPMPTSP dalam melaksanakan pelayanan Perizinan Berusaha wajib menerapkan manajemen penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
(2) Manajemen penyelenggaraan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan pelayanan;
b. pengelolaan pengaduan masyarakat;
c. pengelolaan informasi;
d. penyuluhan kepada masyarakat;
e. pelayanan konsultasi; dan
f. pendampingan hukum.
Koreksi Anda
