Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan Penanaman modal meliputi:
a. Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. Bidang Usaha;
c. Penanam Modal;
d. bentuk Badan Usaha; dan
e. Tenaga Kerja
Koreksi Anda
