Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan iklim Penanaman Modal, meliputi: a. penetapan pemberian Fasilitas/Insentif di bidang Penanaman Modal; b. pemetaan potensi dan peluang Penanaman Modal, serta pendokumentasiannya secara elektronik; dan c. Pemberian Kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi koperasi dan Usaha Mikro. (2) Penetapan pemberian Fasilitas/Insentif di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemetaan potensi dan peluang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh DPMPTSP. (4) Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang koperasi dan usaha mikro.
Koreksi Anda