Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Penanaman Modal disusun dalam bentuk RUPM Daerah. (2) RUPM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat strategi dan arah kebijakan Penanaman Modal Daerah. (3) RUPM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. RUPM nasional; b. RUPM Provinsi Jawa Tengah; c. rencana pembangunan jangka panjang Daerah; d. rencana pembangunan jangka menengah Daerah; e. rencana tata ruang Daerah; dan f. prioritas pengembangan potensi Daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda