Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 12 Oktober 2022 WALIKOTA SURAKARTA, ttd GIBRAN RAKABUMING RAKA Diundangkan di Surakarta pada tanggal 12 Oktober 2022 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA, ttd AHYANI LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA, PROVINSI JAWA TENGAH (6-230/2022) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SURAKARTA YENI APRILIAWATI Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta.
Koreksi Anda