Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota menyampaikan laporan penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah perizinan yang diterbitkan; b. rencana dan realisasi investasi; dan c. kendala dan solusi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan untuk meningkatkan kinerja DPMPTSP.
Koreksi Anda