Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Walikota menyampaikan laporan penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah perizinan yang diterbitkan;
b. rencana dan realisasi investasi; dan
c. kendala dan solusi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan untuk meningkatkan kinerja DPMPTSP.
Koreksi Anda
