Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Penanaman Modal dilakukan terhadap perkembangan realisasi Penanaman Modal serta Pemberian Fasilitas, Insentif dan Kemudahan untuk Penanaman Modal, dan/atau kewajiban kemitraan. (2) Pengawasan Penanaman Modal dilaksanakan terhadap setiap kegiatan usaha dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan berdasarkan tingkat risiko dan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha. (3) Pengawasan dilaksanakan sejak Pelaku Usaha mendapatkan Perizinan Berusaha bertujuan agar pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengawasan Penanaman Modal dapat dilakukan melalui: a. Pengawasan rutin; dan b. Pengawasan insidental. (5) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha dengan tingkat risiko kegiatan usaha yang berbeda di 1 (satu) titik lokasi yang sama, Pengawasan dilakukan untuk setiap tingkat risiko.
Koreksi Anda