Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas- luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Penanaman Modal dengan cara: a. berperan aktif menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing; dan/atau b. mendukung kelancaran pelaksanaan Penanaman Modal.
Koreksi Anda