Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas- luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Penanaman Modal dengan cara:
a. berperan aktif menciptakan iklim usaha yang kondusif dan
berdaya saing; dan/atau
b. mendukung kelancaran pelaksanaan Penanaman Modal.
Koreksi Anda
