Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sesuai kewenangannya kepada Penanam Modal.
(2) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Penanaman Modal berpedoman pada RUPM dan hasil kajian yang mempertimbangkan potensi Daerah dan nilai tambah di Daerah.
(3) Pengaturan terkait pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Penanaman Modal diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Koreksi Anda
