Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sesuai kewenangannya kepada Penanam Modal. (2) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Penanaman Modal berpedoman pada RUPM dan hasil kajian yang mempertimbangkan potensi Daerah dan nilai tambah di Daerah. (3) Pengaturan terkait pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Penanaman Modal diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Koreksi Anda