Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penanam Modal yang tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal; atau
d. pencabutan izin berusaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
