Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanam Modal yang tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36, dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal; atau d. pencabutan izin berusaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda