Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penanam Modal berkewajiban: a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; b. melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan; c. membuat LKPM dan menyampaikannya kepada DPMPTSP; d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal; e. meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara INDONESIA melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing; dan g. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda