Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Setiap Penanam Modal berkewajiban:
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
c. membuat LKPM dan menyampaikannya kepada DPMPTSP;
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal;
e. meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara INDONESIA melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing; dan
g. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
