Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi koperasi dan Usaha Mikro dalam pelaksanaan Penanaman Modal berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat. (2) Pelindungan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembinaan dan pengembangan koperasi dan Usaha Mikro melalui: a. program kemitraan; b. pelatihan sumber daya manusia; c. peningkatan daya saing; d. pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar; e. akses pembiayaan; dan f. penyebaran informasi yang seluas-luasnya. (3) Pelindungan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda