Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan promosi Penanaman Modal.
(2) Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah segala bentuk komunikasi yang digunakan untuk menginformasikan, dan/atau meyakinkan tentang potensi dan peluang serta iklim Penanaman Modal kepada pemangku kepentingan di dalam negeri.
(3) Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. inovasi strategi promosi investasi yang efisien dan efektif;
b. penguatan image building sebagai daerah tujuan Penanaman Modal yang menarik dengan mengimplementasikan kebijakan pro penanaman modal dan menyusun rencana tindak image building lokasi Penanaman Modal;
c. peningkatan peran koordinasi promosi Penanaman Modal dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, DPMPTSP Provinsi lain dan DPMPTSP kabupaten/kota lain serta instansi terkait; dan
d. penguatan peran fasilitasi hasil kegiatan promosi secara pro aktif untuk mentransformasi minat Penanaman Modal menjadi realisasi Penanaman Modal.
(4) Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. bimbingan dan konsultasi;
b. pameran;
c. temu usaha;
d. seminar investasi; dan
e. penyebarluasan informasi Penanaman Modal melalui media cetak dan elektronik.
(5) Penyelenggaraan promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan DPMPTSP.
Koreksi Anda
