Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebijakan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk:
a. mendorong terciptanya iklim usaha Daerah yang kondusif untuk peningkatan daya saing Daerah;
b. mempercepat peningkatan Penanaman Modal dan kemudahan berinvestasi;
c. membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada Usaha Mikro dan koperasi; dan
d. mendorong perluasan kesempatan penempatan tenaga kerja Daerah.
(2) Kebijakan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pemberian perlakuan yang sama bagi Penanam Modal dengan memperhatikan kepentingan Daerah;
b. menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi Penanam Modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengembangkan dan memberikan perlindungan dan/atau kesempatan Penanaman Modal kepada Usaha Mikro, dan koperasi;
d. penyediaan regulasi yang pro investasi;
e. promosi investasi yang efisien dan efektif;
f. optimalisasi pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data dan informasi sistem pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik;
g. peningkatan orientasi kegiatan investasi yang berwawasan lingkungan; dan
h. penerapan kebijakan tanggungjawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar dan Pemerintah Daerah di sekitar lokasi investasi.
(3) Kebijakan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam RUPM Daerah.
Koreksi Anda
