Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanaman Modal, meliputi: a. penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif di bidang Penanaman Modal; b. pembuatan peta potensi investasi; c. penyelenggaraan promosi Penanaman Modal; d. pemberian Perizinan Berusaha di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah; e. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal; dan f. pengelolaan data dan informasi Perizinan Berusaha dan Nonperizinan yang terintegrasi. (2) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan Penanaman Modal.
Koreksi Anda