Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanaman Modal, meliputi:
a. penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif di bidang Penanaman Modal;
b. pembuatan peta potensi investasi;
c. penyelenggaraan promosi Penanaman Modal;
d. pemberian Perizinan Berusaha di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah;
e. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal; dan
f. pengelolaan data dan informasi Perizinan Berusaha dan Nonperizinan yang terintegrasi.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan Penanaman Modal.
Koreksi Anda
