Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 2026
Teks Saat Ini
(1) Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD.
(2) Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
