Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari:
a. Lampiran I Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan Jenis
Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
b. Lampiran II Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan Pemerintahan Daerah dan organisasi;
c. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan kegiatan, kelompok, jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan beserta hasil dan sub kegiatan beserta keluaran;
e. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f. Lampiran VI Rekapitulasi Belanja untuk pemenuhan SPM;
g. Lampiran VII Sinkronisasi Program pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rancangan APBD;
h. Lampiran VIII Sinkronisasi program, kegiatan dan sub kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara dengan Rancangan APBD;
i. Lampiran IX Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah;
j. Lampiran X Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
k. Lampiran XI Daftar piutang daerah;
l. Lampiran XII Daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya;
m. Lampiran XIII Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap Daerah dan aset lain-lain;
n. Lampiran XIV Daftar sub kegiatan tahun jamak (Multy Years);
o. Lampiran XV Daftar dana cadangan; dan
p. Lampiran XVI Daftar pinjaman daerah.
Koreksi Anda
