Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp36.608.393.476,00 (tiga puluh enam miliar enam ratus delapan juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah).
(2) Pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp36.608.393.476,00 (tiga puluh enam miliar enam ratus delapan juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah).
Koreksi Anda
