Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp35.091.606.524,00 (tiga puluh lima miliar sembilan puluh satu juta enam ratus enam ribu lima ratus dua puluh empat rupiah), yang terdiri atas: a. pembentukan dana cadangan; b. penyertaan modal daerah; c. pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo; d. pemberian pinjaman daerah; dan e. pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp0,00. (3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (4) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp32.591.606.524,00 (tiga puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh satu juta enam ratus enam ribu lima ratus dua puluh empat rupiah). (5) Pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp0,00 (6) Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp0,00.
Koreksi Anda