Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp36.608.393.476,00 (tiga puluh enam miliar enam ratus delapan juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
Koreksi Anda
