Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang terdiri atas belanja tidak terduga.
Koreksi Anda
