Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp1.555.003.353.454,00 (satu triliun lima ratus lima puluh lima miliar tiga juta tiga ratus lima puluh tiga ribu empat ratus lima puluh empat rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja bunga;
d. belanja subsidi;
e. belanja hibah; dan
f. belanja bantuan sosial.
(2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp739.552.645.591,00 (tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah).
(3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp751.784.907.863,00 (tujuh ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus tujuh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah).
(4) Belanja bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00.
(5) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp0,00.
(6) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e direncanakan sebesar Rp37.349.100.000,00 (tiga puluh tujuh miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta seratus ribu rupiah).
(7) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f direncanakan sebesar Rp26.316.700.000,00 (dua puluh enam miliar tiga ratus enam belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
Koreksi Anda
