Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp44.928.492.218,00 (empat puluh empat miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus delapan belas rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan hibah;
b. dana darurat;
c. lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp0,00.
(3) Dana darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp0,00.
(4) Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp44.928.492.218,00 (empat puluh empat miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus delapan belas rupiah).
Koreksi Anda
