Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
(2) APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp1.974.612.835.274,00 (satu triliun sembilan ratus tujuh puluh empat miliar enam ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp 1.938.004.441.798,00
b. Belanja Daerah Rp 1.974.612.835.274,00 Defisit Rp (36.608.393.476,00)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp
71.700.000.000,00
2. Pengeluaran Rp
35.091.606.524,00
Pembiayaan Netto Rp
36.608.393.476,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,00
Koreksi Anda
