Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. (2) APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp1.974.612.835.274,00 (satu triliun sembilan ratus tujuh puluh empat miliar enam ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp 1.938.004.441.798,00 b. Belanja Daerah Rp 1.974.612.835.274,00 Defisit Rp (36.608.393.476,00) c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Rp 71.700.000.000,00 2. Pengeluaran Rp 35.091.606.524,00 Pembiayaan Netto Rp 36.608.393.476,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,00
Koreksi Anda