Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas tenaga keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. menjaga nama baik lembaga dan profesi; b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi olahraga, dan seni; c. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif; d. menjunjung tinggi kode etik, nilai-nilai agama, dan etika; e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa; dan f. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda