Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pembina olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. membina dan mengembangkan organisasi olahraga, olahragawan, tenaga keolahragaan; b. mengembangkan dan menggali pendanaan; c. membina dan mengembangkan olahraga sesuai prinsip dan tujuan penyelenggaraan keolahragaan; dan d. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda