Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas olahragawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. menanamkan nilai-nilai olimpism; b. mempererat persaudaraan dan kesatuan; c. mentaati kode etik dalam setiap cabang olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi profesinya; d. meningkatkan kemampuan dan keterampilan dengan berlatih sesuai dengan cabang olahraganya; dan e. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda