Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
Tugas pelaku olahraga dalam penyelenggaraan keolahragaan menjadi tanggung jawab:
a. olahragawan;
b. pembina olahraga; dan
c. tenaga keolahragaan.
Koreksi Anda
