Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
Kejuaraan, festival dan pekan olahraga prestasi tingkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), dilaksanakan induk organisasi cabang olahraga Daerah berkoordinasi dengan Komite Olahraga Daerah.
Koreksi Anda
