Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
Kejuaraan, festival dan pekan olahraga pendidikan dan olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga dan berkoordinasi dengan organisasi olahraga.
Koreksi Anda
