Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
(1) Selain menyelenggarakan kejuaraan olahraga Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, induk organisasi cabang olahraga Daerah dapat menyelenggarakan kejuaraan olahraga bertaraf nasional dan/atau internasional.
(2) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan kejuaraan olahraga bertaraf nasional dan/atau internasional.
(3) Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan kejuaraan, pekan dan festival olahraga nasional dan internasional berdasarkan pendelegasian dari Pemerintah.
Koreksi Anda
