Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain menyelenggarakan kejuaraan olahraga Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, induk organisasi cabang olahraga Daerah dapat menyelenggarakan kejuaraan olahraga bertaraf nasional dan/atau internasional. (2) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan kejuaraan olahraga bertaraf nasional dan/atau internasional. (3) Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan kejuaraan, pekan dan festival olahraga nasional dan internasional berdasarkan pendelegasian dari Pemerintah.
Koreksi Anda