Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kejuaraan, festival dan pekan olahraga Daerah yang diselenggarakan induk organisasi cabang olahraga Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dilaksanakan secara periodik, berjenjang dan berkelanjutan meliputi: a. antar klub, antar perkumpulan, antar sasana, dan/atau antar sanggar olahraga; b. antar satuan pendidikan; c. antar instansi/profesi; dan d. antar Kalurahan, Kecamatan dan Kota. (2) Kejuaraan, festival dan pekan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kejuaraan, festival dan pekan olahraga pelajar daerah; b. kejuaraan, festival dan pekan olahraga mahasiswa daerah; c. kejuaraan, festival dan pekan olahraga pondok pesantren; d. kejuaraan, festival dan pekan paralympic pelajar daerah e. kejuaraan dan pekan paralympian daerah; f. festival olahraga rekreasi daerah; dan g. kejuaraan, festival dan pekan olahraga lainnya.
Koreksi Anda