Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kejuaraan, festival, dan pekan olahraga Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dilaksanakan dalam lingkup: a. olahraga pendidikan; b. olahraga rekreasi; dan c. olahraga prestasi (2) Kejuaraan, festival dan pekan olahraga Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan untuk olahraga: a. pada pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lain; b. profesional; dan c. berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda