Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan olahragawan, dibuat sistem kompetisi olahraga berupa Kejuaraan, Festival dan Pekan Olahraga Daerah.
(2) Sistem Kompetisi Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur secara terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan dengan memperhatikan periodisasi yang tepat, khususnya ditinjau dari kesesuaian antara kalender akademik dan kesesuaian kalender kompetisi pada tingkat daerah, nasional dan internasional yang dapat menumbuhkan semangat kompetitif untuk mencapai prestasi terbaik.
(3) Kejuaraan, festival dan pekan olahraga dapat dilaksanakan secara berjenjang mulai tingkat kelurahan, kecamatan, dan Kota.
Koreksi Anda
